Yuk, kenalan dengan istilah-istilah dalam reksa dana

Pada kesempatan yang lalu kita membahas tentang Apa sih investasi Reksa dana, pada pembahasan tersebut telah dipaparkan mengenai semua yang berkaitan dengan investasi reksa dana dan juga pada pembahasan Mengapa kamu harus investasi di reksa dana menjelaskan tentang alasan mengapa kamu harus investasi pada instrument reksa dana, kedua pembahasan tersebut memberikan informasi bagi para investor pemula yang baru ingin memulai investasi.
Selah kita mengetahui apa itu reksa dana dan mengapa kita harus berinvestasi pada instrument invesatasi reksa dana, agar kalian lebih paham dengan instrument investasi reksa dana yuk kenalan dengan istilah-istilah yang ada dalam reksa dana. Harapannya dengan kita mengenali semua istilah yang ada dalam reksa dana kamu jadi lebih serius lagi untuk berinvestasi di reksa dana.

• Bank Kustodian
Merupakan lembaga keuangan yang telah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan tugas sebagai administrator, pengawas, dan menjaga aset reksadana.
Administrator di sini mencatat segala kegiatan yang berhubungan dengan MI ataupun investor. Sedangkan aset yang dimaksud adalah mencakup semua jenis sekuritas termasuk saham atau obligasi dan perhiasan atau aset berharga lainnya.

• Manajer Investasi
Pihak profesional yang mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk bertugas dan berhak atas pengelolaan dana investor untuk diinvestasikan ke berbagai sekuritas atau surat berharga untuk mencapai target investasi yang memberikan keuntungan bagi investor.

• UP (Unit Penyertaan)
Satuan transaksi dalam reksadana yang menunjukkan jumlah penyertaan yang dimiliki investor dalam reksadana sesuai dengan portofolio efek yang disimpan dan dihitung oleh Bank Kustodian. Saat Anda membeli sebuah reksadana, maka Anda akan mendapatkan Unit Penyertaan dari Manajer Investasi. Dan ketika dijual, maka Unit Penyertaan dijual kembali ke Manajer Investasi. Kepemilikan UP dapat diketahui melalui surat konfirmasi transaksi yang dikirimkan oleh Bank Kustodian atau bisa juga mengeceknya melalui sistem yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual.

• Subscription
Subscription fee merupakan biaya untuk membeli suatu reksadana. Mayoritas reksadana yang dijual di Bareksa tidak mengenakan subscription fee, alias gratis.

• Redemption
Redemption merupakan biaya untuk melakukan penjualan atau pencairan UP. Biaya redemption lebih besar dibandingkan biaya subscription. Keduanya biasanya dinyatakan dengan persentase tertentu dari jumlah investasi, umumnya berkisar 0 persen hingga 5 persen.

• Switching
Transaksi yang disebabkan karena ada pengalihan dari reksadana yang satu ke reksadana yang lainnya, baik seluruh unit ataupun sebagian tergantung dari keputusan investor, sehingga investor tidak perlu lagi melakukan redemption saat melakukan pemindahan dana ke reksadana lainnya.

• KIK (Kontrak Investasi Kolektif)
Ini merupakan kontrak antara Manajer Investasi (MI) dan Bank Kustodian. Di dalam Kontrak Investasi Kolektif (KIK), wajib ditetapkan hak dan tanggung jawab dari pihak-pihak yang ada dalam kontrak bersangkutan, sebagai contoh yaitu MI diberi wewenang mengelola portofolio investasi secara kolektif, dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk menerima penitipan aset secara kolektif.

• NAB (Nilai Aktiva Bersih)
Nilai Aktiva Bersih, atau sering disebut juga dengan jumlah dana kelolaan atau asset under management (AUM), menunjukkan berupa jumlah dana yang dikelola oleh suatu reksadana mencakup kas, deposito, saham, dan obligasi. Nilai aktiva bersih tidak menggambarkan harga suatu reksadana.
Jika disebut NAB reksadana berarti total dana kelolaan pada suatu reksadana. Namun, jika disebut NAB Manajer Investasi berarti total dana kelolaan yang dipercayakan ke suatu perusahaan Manajer Investasi.
Meski tidak ada patokan nilai standarnya, semakin besar nilai NAB menggambarkan semakin besar juga kepercayaan masyarakat/investor terhadap suatu reksadana atau Manajer Investasi tertentu.

• NAB/UP (Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan)
Sering disebut juga sebagai harga suatu reksadana, dan transaksi dilakukan berdasarkan nilai tersebut. NAB/UP akan berubah setiap harinya dan dipengaruhi oleh harga pasar dari aset yang terdapat dalam portofolio reksadana yang bersangkutan, serta bisa juga dari perubahan dana kelolaan. Untuk menghitungnya, Anda tinggal membagi jumlah dana kelolaan dengan jumlah unit penyertaan.

• Portofolio Efek
Kumpulan dari berbagai surat berharga, termasuk saham, obligasi, unit penyertaan reksadana yang telah dijual dalam penawaran umum, serta surat pengakuan utang, surat berharga komersial, dan tanda bukti utang.

• Prospektus
Gabungan antara profil perusahaan dan laporan tahunan yang menjadikannya dokumen penting bagi perusahaan atau lembaga untuk memberi informasi tertulis yang berkaitan dengan IPO.
Tujuan dari prospektus adalah untuk memberikan informasi ke khalayak ramai sehingga tertarik membeli suatu produk reksadana serta memberikan gambaran nilai saham perusahaan tersebut untuk ditawarkan ke publik untuk dijual.
Umumnya pembuatan prospektus dibantu oleh pialang saham yang berperan sebagai manajer penerbitan saham.

• IPO (Initial Public Offering)
IPO (Initial Public Offering) merupakan penawaran umum perdana saham yang dilakukan oleh perusahaan emiten kepada masyarakat umum dimana saham-saham tersebut selanjutnya akan dicatat dibursa efek.

• Emiten
Merupakan perusahaan yang menerbitkan saham atau obligasi

Bagaimana setelah kita berkenalan dengan istilah-istilah yang ada dalam reksa dana?, karena pepatah mengatakan “tak kenal maka tak sayang”. Ternyata hal itu pun berlaku untuk reksa dana.

Facebooktwitterredditlinkedintumblrmail

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *