Reksa Dana Syariah, Kenapa Engga?

Menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia

No. 20/DSN-MUI/IV/2001 Pasal 1 angka 6:

Reksa dana syariah adalah reksa dana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip-prinsip syariah islam, baik dalam bentuk akad antara para pemodal sebagai pemilik harta (shahib al-mal/Rabb al-mal) dengan manajer investasi sebagai wakil shahib al-mal, maupun antara manajer investasi sebagai wakil shahib al-mal dengan pengguna investasi.

Sedangkan menurut Wiku Suryomurti dalam bukunya yang berjudul, Super Cerdas Investasi Syariah, Hidup Kaya Raya Mati Masuk Surga. Menjelaskan reksa dana syariah sebagaimana dimaksud dalam undang-undang pasar modal dan peraturan pelaksanaan yang mengelolanya disesuaikan dengan prinsip-prinsip syariah di pasar modal.

Dan berikut adalah keuntungan dari reksa dana syariah:

#1. Dikelola Berdasarkan Prinsip Syariah. Reksa dana syariah dikelola berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Manajer Investasi hanya akan mengelola produk reksa dananya di investasi yang sudah terdaftar dalam DES (Daftar Efek Syariah). Daftar ini dikeluarkan oleh OJK 2 kali dalam satu tahun. 

#2. Adanya proses cleansing.
Proses cleansing adalah proses pembersihan pendapatan tidak halal pada reksa dana syariah. Pendapatan tidak halal yang dimaksudkan adalah yang tidak sesuai dengan kaidah syariah. Salah satu pendapatan tidak halal adalah pendapatan ribawi.


#3. Pengawasan yang berlipat.
Selain diawasi oleh OJK, setiap proses pengelolaan reksa dana syariah harus diawasi oleh DPS (Dewan Pengawas Syariah). Berbeda dengan reksa dana konvensional yang hanya diawasi oleh OJK. DPS adalah bagian dari sebuah bank. Dewan ini ahli dalam bidang pasar modal dan hukum syariah. Tugasnya adalah memastikan setiap proses pengelolaan reksa dana syariah memenuhi prinsip-prinsip syariah.

Selain itu tingkat perkembangan reksa dana syariah menurut data dari OJK tahun ke tahun mengalami peningkatan, dapat di lihat pada graphic berikut.

Sumber Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Selain dengan perkembangannya yang tiap tahun mengalami kenaikan, reksa dana syariah tiap tahun pun mengalami perubahan dari tahun ke tahun, reksa dana syariah tidak kalah dengan reksa dana lainnya seperti reksa dana konvensional hal tersebut di jelaskan dalam graphic dari OJK dibawah ini

Sumber Otoritas Jasa Keuangan (OJK)


Menurut daftar yang di keluarkan oleh OJK ada sekitar 200 lebih Reksa Dana Syariah beredar per Januari 2019 ini. Dibawah ini beberapa daftar nama Reksa Dana Syariah tersebut.  

Sumber Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Setelah mengetahui apa itu reksa dana syariah serta beberapa keuntungan yang ada dalam reksa dana syariah, jadi masih ragu untuk melakukan investasi di reksa dana syariah? Dipastikan Reksa dana syariah memenuhi kaidah-kaidah dalam hukum islam, jadi tidak perlu khawatir lagi.

Facebooktwitterredditlinkedintumblrmail

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *