Pinnacle Indonesia Sharia Equity Fund

Pada kesempatan sebelumnya kita telah membahas tentang reksa dana syariah REKSA DANA SYARIAH, KENAPA ENGGA? serta salah satu produk syariah Pinnacle yaitu Pinnacle Sharia Money Market Fund.

PINNACLE SHARIA MONEY MARKET FUND, dimana produk reksa dana tersebut terdaftar pada reksa dana beredar per bulan Februari 2019, daftar  tersebut dikeluarkan langsung oleh OJK dan setiap bulan daftar reksa dana syariah beredar pasti di upadate oleh OJK.

Dan pada kesempatan kali ini Pinnacle Indonesia Sharia Equity Fund akan menjadi topic pembahasannya. Lantas seperti apa produk reksa dana syariah yang satu ini yaitu: Pinnacle Indonesia Sharia Equity Fund? dan apa perbedaannya dengan produk syariah dari Pinnacle yang sebelumnya dibahas. Maka dari itu mulai saja pembahasan mengenai Pinnacle Indonesia Sharia Equity Fund.

Dari namanya saja sudah jelas berbeda yang satu Pinnacle Sharia Money Market Fund sedangkan yang satu lagi Pinnacle Indonesia Sharia Equity Fund J, tapi bukan seperti itu penjelasan yang sebenarnya, meski sama-sama produk syariah dari Pinnacle tapi kedua produk tersebut jelas berbeda satu dengan yang lainnya dimana Pinnacle Sharia Money Market Fund seperti di jelaskan pada penjelasan sebelumnya. Adalah reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya, selain itu Pinnacle Sharia Money Market Fund bertujuan untuk menghasilkan tingkat pengembalian yang stabil dan optimal melalui investasi yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah di pasar modal.  Reksa dana ini akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi sebesar 100% dari nilai aktiva bersih yang di terbitkan dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun. Hal tersebut sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Kemudian Pinnacle Indonesia Sharia Equity Fund adalah reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif berdasarkan undang-undang No. 8 tahun 1995 tentang pasar modal.

Selain hal tersebut, Pinnacle Indonesia Sharia Equity Fund bertujuan untuk memberikan tingkat pengembalian yang optimal atas nilai investasi jangka panjang yang menarik dengan investasi pokok pada Efek Syariah bersifat ekuitas yang ditawarkan melalui penawaran umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia yang dimuat dalam daftar efek syariah.

Ditambah lagi Pinnacle Indonesia Sharia Equity Fund akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi minimum sebesar 80% dan maksimum sebesar 100% dari Nilai Aktiva Bersih (NAB) pada Efek Syariah bersifat ekuitas yang ditawarkan melalui penawaran umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia yang dimuat dalam daftar efek syariah; dan minimum sebesar 0% dan maksimum sebesar 20% dari Nilai Aktiva Bersih (NAB) pada instrumen pasar uang syariah dalam negeri dan/atau efek syariah berpendapatan tetap dan/atau sukuk dan/atau deposito syariah; sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Berdasarkan penjelasan diatas mengenai perbedaan produk syariah yang di miliki oleh Pinnacle Invesment. Dapat dipetik beberapa kesimpulan diantaranya: Pinnacle Sharia Money Market Fund yang dimana bahwa produk tersebut mengedepankan hasil yang stabil meski tidak terlalu besar tingkat pengembaliaannya. Sedangkan produk reksa dana syariah yang satu lagi yaitu Pinnacle Indonesia Sharia Equity Fund mengedepankan hasil yang maksimal dari tingkat pengembaliannya meski tingkat pengembaliannya terkadang kurang stabil. Meski kedua produk tersebut terdapat berbedaan tidak membuat hal itu menjadikan salah satu dari produk tersebut lebih baik atau kurang baik satu dengan lainnya, hal tersebut kembali lagi kepada para calon Investor mereka akan memutuskan untuk memilih produk yang mana, karena setiap produk mempunyai keunggulannya masing-masing.

Facebooktwitterredditlinkedintumblrmail

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *