Reksa dana syariah, sesuaikah dengan hukum syariah?

Harta benda merupakan karuniaNya kepada seluruh umat manusia. Sebagai konsekuensinya, hendaknya harta tersebut dimanfaatkan dengan baik agar tercapai kemaslahatan bagi semua umat. Bukan hanya bagi para pemiliknya, namun juga bagi seluruh komponen umat.

Sesungguhnya pasar modal itu halal jika bertujuan untuk mempertemukan antara pengusaha yang memerlukan modal dengan para investor, Dengan cara ini maka nilai produksi baik barang maupun jasa bisa meninggkat untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, serta membuka lapangan kerja bagi banyak orang, jika tujuannya seperti itu halal tidak masalah, dengan catatan bahwa tidak ada gharar (penipuan) atau unsur-unsur yang mengandung riba.

Dari Abu Hurairah, Nabi SAW bersabda:” Sesungguhnya Allah berfirman:” Aku adalah orang yang ketiga dari dua orang yang bersyirkah, selama tidak mengkhianati salah satu dari keduanya pada saudaranya. Maka ketika ia mengkhianati pada saudaranya, maka Aku keluar dari syirkah mereka berdua.”

Sabda Nabi SAW diatas mengatakan syirkah, syirkah sendiri diartikan sebagai suatu ungkapan tentang akad (perjanjian) antara dua orang atau lebih yang berserikat di dalam modal dan keuntungan.

Sedangkan menurut fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia tentang Reksa dana syariah terdapat pada pasal 1 angka 6.

No. 20/DSN-MUI/IV/2001 Pasal 1 angka 6:

Mengatakan bahwa Reksa dana syariah adalah reksa dana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip-prinsip syariah islam, baik dalam bentuk akad antara para pemodal sebagai pemilik harta (shahib al-mal/Rabb al-mal) dengan manajer investasi sebagai wakil shahib al-mal, maupun antara manajer investasi sebagai wakil shahib al-mal dengan pengguna investasi.

Selain hal tersebut ada beberapa hal lagi yang menguatkan bahwa Reksa Dana Syariah itu memang sesuai dengan hukum syariah yang ada pada agama Islam:

#Adanya proses cleansing.

Proses cleansing adalah proses pembersihan pendapatan tidak halal pada reksa dana syariah. Pendapatan tidak halal yang dimaksudkan adalah yang tidak sesuai dengan kaidah syariah. Salah satu pendapatan tidak halal adalah pendapatan ribawi.

#Dikelola Berdasarkan Prinsip Syariah.

Reksa dana syariah dikelola berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Manajer Investasi hanya akan mengelola produk reksa dananya di instrumen investasi yang sudah terdaftar dalam DES (Daftar Efek Syariah), Jakarta Islamic Index (JII), dan Indonesia Sharia Stock Index (ISSI).

#Pengawasan yang berlipat.

Selain diawasi oleh OJK, setiap proses pengelolaan reksa dana syariah harus diawasi oleh DPS (Dewan Pengawas Syariah). Berbeda dengan reksa dana konvensional yang hanya diawasi oleh OJK. DPS adalah bagian dari sebuah bank. Dewan ini ahli dalam bidang pasar modal dan hukum syariah. Tugasnya adalah memastikan setiap proses pengelolaan reksa dana syariah memenuhi prinsip-prinsip syariah.

Hal-hal diatas menjelaskan bahwa Reksa dana syariah jelas mengandung prinsip-prinsip syariah dalam islam, dengan begitu para investor yang mempertanyakan stastus syariah dalam Reksa dana syariah bisa tenang menjalankan investasi jenis ini karena semua investasi reksa dana syariah memang benar mengandung prinsip-prinsip syariah.

Facebooktwitterredditlinkedintumblrmail

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *