Ternyata Ini Ciri Investasi Bodong.
|pinnacleinvestment Investasi yang lazimnya disebut penanaman modal, kini menjadi istilah yang sudah tidak asing lagi bagi masyarakat Indonesia. Investasi merupakan komitmen menanamkan sejumlah dana pada satu atau lebih asset selama beberapa periode di masa mendatang.
Banyak keuntungan yang di raih dari berinvestasi membuat banyak orang tergiur mengikuti investasi baik dalam bentuk deposito bank, saham, properti, logam mulia dan bentuk investasi yang lainnya. Alasan seseorang mengikuti investasi pun beragam alasannya, mulai dari ingin mengurangi tekanan terhadap inflasi, hingga mendapatkan pendapatan tambahan di luar dari pendapatan yang biasa di terima setiap bulannya.
Namun, menentukan produk investasi bukanlah perkara yang mudah apa lagi di zaman sekarang ini dimana semua di mudahkan dengan teknologi dan hal itu pun bisa menjadi alat untuk menipu si calon investor. Untuk itu, sebaiknya sebelum kita akan menentukan ingin berinvestasi apa dan kemana sang calon investor harus benar-benar memehami produk investasi yang akan di ambil, karena saat ini banyak sekali produk investasi palsu atau bodong beredar. Agar tidak terpengaruh oleh investasi bodong tersebut maka berikut ini beberapa ciri investasi bodong yang harus kalian ketahui serta waspadai.
- Tidak mempunyai izin resmi
Hal yang paling utama adalah ketahui dulu apakah produk investasi tersebut memiliki izin yang resmi untuk beredar, produknya saja belum cukup untuk memastikan maka perlu di cek juga perusahaannya apakah perusahaan dan produk teresebut legal atau illegal untuk mengetahui informasi tentang hal tersebut bisa di cari informasinya pada otoritas terkait yaitu, Otoritas Jasa keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Indonesia (Bappebti) serta Kementrian Koperasi dan UKM serta badan pengawas yang lain.
Menurut OJK, ada beberapa jenis izin usaha yang harus dimiliki sebuah perusahaan yang bergerak di kegiatan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi. Antara lain, bila bergerak sebagai penghimpun dana masyarakat atau bank, maka perusahaan tersebut harus mendapatkan izin dari OJK. Begitu juga bila bertindak sebagai pengelola dana investasi (fund manager), izin juga harus keluar dari OJK.
Sedangkan bila berkegiatan sebagai pialang berjangka atau komoditi, maka sebuah perusahaan harus mendapatkan izin selalu Pialang Perdagangan Berjangka (Pialang Berjangka) yang diberikan oleh Bappebti.
Ketiadaan izin legal menunjukkan bahwa kredibilitas perusahaan tersebut juga kurang. Selain itu, perlindungan terhadap konsumen bisa dipastikan tidak ada. Tidak ada izin legalitas berarti kegiatan perusahaan tersebut tidak ada pengawasannya. BOOOM, ketika terjadi apa-apa, tidak ada perlindungan dari otoritas mana pun.
Selain kita mengecek semua informasi diatas kita pun harus mengecek elektasbilitas dari perusahaan yang menawarkan produk investasi ke si calon investor, jika perusahaan tersebut mendapatkan sebuah penghargaan dalam salah satu produknya pastikan dulu dari mana dia mendapkannya, tahun berapa dia mendapatkan dan sebagainya, jika elekabilitasnya memuaskan dalam bebarapa tahun terkahir bisa di pastikan bahwa produk dan perusahaan tersebut adalah legal.
- Imbal hasil yang tinggi dalam sekejap
Jika sebuah perusahaan menawarkan produk investasi dengan imbal hasil yang tinggi dalam waktu sekejap, maka perlu di lakukan pengecekan dahulu jangan langsung peercaya pada perusahaan tersebut. karena menurut data dari OJK ada sebuah perusahaan yang menawarkan imbal hasil yang menggiurkan hingga 30% per bulan dan 60% per tahun. Jangan langsung tergiur akan hal itu bandingan dulu dengan produk sejenis di perusahaan lain apakah iya bisa sebegitu besar imbal hasilnya, ditambah lagi jika perusahaan yang menawarkan produk investasi itu terbilang baru, maka hal seperti itu perlu di waspadai.
- Pengelolaan dana investasi yang tidak jelas
Investasi bodong mempunyai ciri yang satu ini, karena sang perusahaan investasi bodong tidak dapat memberikan pemaparan secara trasparant akan dana para nasabahnya, untuk mengatasi para nasabah yang meminta akan transparansi pengelolaan dana para perusahaan nakal tersebut akan mengiming-imingi para nasabahnya dengan memberikan imbal hasil yang luar biasa besar, dengan cara seperti ini banyak para investor yang percaya saja. Dan ujung-ujungnya ketika putaran dana sudah mentok, sang pengelola atau perusahaan investasi bodong tersebut akan meninggalakan para nasabahnya dan membawa dana kelolaan nasabah-nasabahnya.
Jika ingin memulai berinvestasi, harus berusaha untuk memahami perusahaannya, produknya, serta pengelolaan dananya dan lagi harus bersiap menerima risiko investasi yang kita tanamkan akan mengalami sedikit kegagalan. Serta jangan termakan dengan janji-janji manis yang di berikan oleh para perusahaan investasi bodong yang pada kenyataanya tidak seperti janjinya.