Apa sih tugas dan kewajiban Manajer Investasi

Di dalam investasi reksa dana, ada satu pihak yang memiliki peran penting di dalamnya yang disebut dengan Manajer Investasi (MI). Tidak hanya menentukan kinerja dari reksa dana, MI juga sangat berperan penting dalam memastikan legalitas dan keamanan reksa dana tersebut. Oleh sebab itu, sebaiknya seorang investor atau calon investor paham akan tugas dan kewajiban dari Manajer Investasi.
TUGAS MI!
Lantas apa sebenarnya tugas dari Manajer Investasi? Manajer Investasi adalah pihak profesional yang mengelola investasi reksa dana. Reksa dana sendiri ialah kumpulan dana dari berbagai investor yang di kelola secara bersama dalam sebuah portofolio investasi. Maka ditunjuklah Manajer Investasi sebagai pihak yang mengelola portofolio.
Nantinya MI yang akan memilih dan memutuskan mana saja saham, obligasi, deposito ataupun surat berharga yang dibeli. Yang menjadi pertanyaan kini adalah jika sudah dibeli, kapan saham tersebut akan dijual, kapan sebuah obligasi dilepas, serta harus berapa banyak dana cash yang memang diperlukan untuk disimpan, dan yang lainnya.
Kewajiban Manajer Investasi (MI) ialah wajib menghitung dan melaporkan kepada investor mengenai berapa nilai investasi reksadana (nilai aktiva bersih/NAB) setiap hari bursa. Setiap hari bursa karena investor butuh mengetahui setiap saat berapa posisi nilai investasi di reksadana.
MI harus menghitung berdasarkan cara yang sudah disepakati agar hasil perhitungan menghasilkan nilai yang akurat dan fair. Dalam hal ini, MI dibantu oleh bank kustodian dalam menghitung NAB setiap harinya. Berdasarkan laporan ini, investor mengevaluasi kinerja reksadana.
Dalam menjalankan tugasnya untuk mengelola portfolio reksa dana, manajer investasi mempunyai batasan tentang hal yang tidak boleh di langgar sebagaimana yang telah diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dengan kata lain, seorang investor reksa dana menyerahkan semuanya secara penuh kepada Manajer Investasi berkaitan dengan semua keputusan investasi. Oleh karena itu, kinerja dari reksa dana sangat dipengaruhi oleh kepiawaian dari MI dalam meracik ataupun mengolah sebuah portfolio investasi.

Selain para investor dan calon investor mengetahui tugas dan kewajiban dari Manajer Investasi (MI) investor pun harus mengetahui apa saja yang menjadi laarangan Manajer Investasi (MI).
LARANGAN MANAJER INVESTASI (MI)
Merujuk pada keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor KEP-31/PM/1996 tentang perilaku yang dilarang bagi manajer investasi.
1.Mengungkapkan identitas, hal yang berkaitan dengan investasi nasabah kepada pihak ketiga kecuali diharuskan oleh peraturan perundangan yang berlaku.
2.Menjanjikan suatu hasil tertentu yang akan diperoleh nasabah atas jasa pengelolaan yang diberikan atau menjanjikan suatu hasil tertentu yang akan diperoleh nasabah apabila mengikuti nasihat yang diberikan.
3.Meminta imbalan yang sangat tinggi dibandingkan dengan imbalan yang diminta oleh manajer investasi lain yang memberikan jasa yang sama tanpa memberitahukan kepada nasabah bahwa terdapat pilihan pemberi jasa yang lain.
4. Melakukan kebijakan sendiri dalam melaksanakan amanat beli atau jual efek untuk nasabah tanpa terlebih dahulu memperoleh wewenang tertulis dari nasabah tersebut.
5.Memesan untuk membeli atau menjual efek untuk rekening nasabah tanpa wewenang tertulis dari nasabah yang bersangkutan

KENALI MANAJER INVESTASINYA SEBELUM BERINVESTASI REKSA DANA
Investasi di reksa dana dapat dikatakan termasuk investasi jangka menengah dan panjang. Jika Anda ingin menjadi investor reksa dana, Anda perlu untuk mengenali manajer investasinya terlebih dahulu sebelum berinvestasi, agar Anda lebih yakin ketika Anda berinvestasi dalam jangka panjang di dalam reksa dana.

Facebooktwitterredditlinkedintumblrmail

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *