Apasih Investasi Reksa Dana?

Mungkin bagi sebagian masyarakat di Indonesia mendengar tentang Investasi Reksa Dana sudah tidak asing lagi, tapi apakah hal tersebut berlaku untuk semua kalangan, serta di semua wilayah Indonesia?

Menurut data terbaru yang di keluarkan oleh KSEI, ternyata persentase menunjukan 39.72% Investor adalah kaum Millenial, hal tersebut menunjukan bahwa kaum millennial telah melek akan investasi, sayangnya angka sebesar itu tidak merata ada di seluruh kawasan Indonesia, Pulau Jawa mendominasi dengan persentase diatas 50% Investor, sedangkan dipulau-pulau lain tidak sebesar yang ada di Pulau Jawa. Berarti hal tersebut menjukan bahwa pengetahuan akan Reksa Dana belomlah merata di Indonesia.  

Mari mengulas tentang investasi reksa dana, awal mula sejarah reksa dana di Indonesia, serta seperti apa keuntungan dari investasi tersebut, akan kita bahas bersama pada kesempatan kali ini. Kita mulai dengan bagaimana reksa dana bisa hadir di Indonesia beserta sejarah reksa dana di Indonesia.

Sejarah Singkat Reksadana di Indonesia

Bagaimanakah sejarah Reksa dana di Indonesia? Semua itu tentu bermula pada tahun 1976 dimana PT. Danareksa didirikan oleh pemerintah. Reksa dana yang pertama kali diterbitkan bernama sertifikat Danareksa. Kemudian di tahun 1995, dibuatlah UU No. 8 tahun 1995 mengenai pasar modal yang sebagian isinya mengatur tentang peraturan Reksa dana. Momentum ini juga dibarengi dengan penerbitan Reksa dana tertutup oleh PT. BDNI Reksa dana.

Setelah Reksa dana muncul dan berkembang hingga saat ini, masyarakat Indonesia telah menjadikan reksa dana sebagai produk investasi untuk menampung dana mereka yang jumlahnya hingga ratusan triliun rupiah. Bahkan data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan hingga bulan juli 2017, jumlah produk reksadana beredar yang ada di Indonesia mencapai 1.580 dengan nilai aktiva bersih (NAB) mencapai Rp. 385,79 triliun angka-angka tersebut akan selalu berubah tahun demi tahun.

Reksa Dana Menurut Para Ahli

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Reksa Dana sendiri mempunyai arti “Reksa” yang berarti ‘Jaga’ atau ‘pelihara’ sedangkan “Dana” berarti ‘kumpulan’ sehingga Reksa Dana dapat diartikan sebagai ‘kumpulan uang yang dipelihara bersama untuk suatu kepentingan’. Sedangkan

Pengertian Reksa dana menurut Rahardjo Sapto dalam bukunya, Reksa dana adalah suatu kumpulan dana dari masyarakat, pihak pemodal atau pihak investor untuk kemudian dikelola oleh Manajer Investasi dan diinvestasikan pada berbagai jenis portofolio investasi efek atau produk keuangan lainnya. Rahardjo, Sapto, 2004. Panduan Investasi Reksadana. Jakarta: PT. Gramedia.

Tidak hanya Menurut KBBI dan Rahardjo Sapto, ahli lain pun menuturkan penjelasannya seperti Reilly dan Brown (2000:1207) menurut mereka, Reksa dana adalah lembaga yang menghimpun uang dari para pemegang unit dan kemudian menginvestasikannya dalam berbagai surat berharga, seperti saham, obligasi dan pasar uang.

Serta menurut undang-undang Pasar Modal no. 8 tahun 1995, pasal 1 ayat (27) menyatakan bahwa reksa dana adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam bentuk portofolio efek oleh Manajer Investasi yang telah mendapatkan izin dari “BAPEPAM” (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan).

Telah kita ketahui bersama tentang reksa dana, sejarah atau awal mula Reksa dana ada di Indonesia, dan pendapat dari beberapa ahli tentang reksa dana bahkan reksa dana sendiri pun mempunyai payung hukum yang jelas tidak hanya itu saja masih ada hal lagi looh seperti apasih keuntungan yang di dapat dari Investasi Reksa dana.  

Reksa dana merupakan instrument investasi yang mempunyai beragam keuntungan diantaranya:

  • Modal yang minim

Modal yang minim? Bukannya untuk berinvestasi harus mempunyai modal yang cukup lumayan, hal tersebut tidak berlaku untuk reksa dana, karena hanya dengan Rp. 100.000,- kita sudah bisa menjadi investor reksa dana. Prosesnya mudah modalnya pun minim.

  • Cepatnya proses pencairan

Jika kita menginginkan dana yang kita investasi tercairkan, maka tidak perlu waktu yang lama untuk menunggu agar dana kita ada di rekening kita, para Manajer Investasi akan mengurus hal tersebut dan waktu maksimal 7 hari terhitung saat sang investor menginginkan dana tersebut dicairkan.

  • Bebas Pajak

Kenapa reksa dana menjadi instrument bebas pajak, karena pajak sudah dibebankan ketika menghitung NAV sehingga investor tidak lagi dikenakan pajak.

Dalam undang-undang PPh pasal 4 nomor 3 huruf [i] hal tersebut pun telah dijelaskan.

  • Hasil dari investasi akan berada di atas Inflasi

Dengan kata lain dengan kita rajin berinvestasi maka inflasi dapat diimbangi. Contohnya jika kita mempunyai Rp. 100.000,- di tahun ini maka dengan uang tersebut sekurang-kurangnya kita bisa membelanjakan 5 macam barang, apakah hal tersebut masih akan berlaku 5 tahun kedepan atau 10 tahun kedepan, tentu saja tidak akan bisa. Dengan kita rajin investasi maka nilai inflasi akan berimbang.       

Dengan kata lain investasi reksa dana membuktiklan bahwa investasi tersebut investasi yang mudah dan murah, serta banyak pilihan produk mulai dari reksa dana pasar uang hingga reksa dana saham serta masih banyak yang lainnya bukan hanya 2 product yang disebutkan tadi saja. Lantas, kapan nih kalian akan memulai untuk berinvestasi reksa dana?. Dengan semakin cepat kalian memulai berinvestasi maka akan semakin baik untuk masa depan. Yuk mulai berinvestasi.

Facebooktwitterredditlinkedintumblrmail

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *