Langkah Lapor Investasi Reksadana dalam SPT Tahunan

1. Log-in Melalui Website djponline.pajak.go.id

Langkah pertama untuk bisa melaporkan reksa dana dalam SPT Pajak tentunya dengan membuka situs resmi DJP Online atau bisa disebut pelaporan SPT Pajak melalui e-filing.

– Login, Isi kolom semua Data yang diperlukan
– Klik e-Filing
– Isi sesuai petunjuk dan ketentuan pengisian SPT Pajak sesuai tahap-tahapnya
– Lanjutkan pengisian hingga menemukan kolom pelaporan Penghasilan Bukan Objek Pajak yang ada di langkah ke-6

2. Langkah Pelaporan Penghasilan Reksa Dana dalam SPT Pajak

Ilustrasi melaporkan reksa dana dalam SPT Pajak via wsjay.wordpress.com

Setelah Anda melakukan pengisian sesuai urutan tahapan pengisian SPT Tahunan Pajak, maka lanjutkan dari langkah-langkah pada poin 1 di atas.

– Pada langkah ke-6, isi atau jawab pertanyaan sesuai dengan kolom yang tertera, mulai dari pertanyaan ‘Apakah Anda memiliki penghasilan yang Tidak termasuk Objek Pajak?’ hingga menyebutkan nominal penghasilan lainnya yang tidak termasuk Objek Pajak yang terdiri dari 6 poin

– Centang ‘Ya’ bila Anda memang punya penghasilan Tidak termasuk Objek Pajak

– Bila Anda punya reksa dana senilai Rp 30 juta dan menjualnya sebesar Rp 32 juta, maka keuntungan Anda sebesar Rp 2 juta. Nah, keuntungan sebesar Rp 2 juta inilah yang dimasukkan dalam poin ke-6 yang bertuliskan ‘Penghasilan Lainnya yang tidak termasuk Objek Pajak’

– Keuntungan reksa dana juga bukan hanya dari penjualan saja, tapi bisa dari transaksi switching (pengalihan). Misal, Anda beli Reksa Dana Saham Rp 20 juta, setelah berjalan 5 bulan, investasi Anda berkembang jadi Rp 25 juta. Lalu dana itu dialihkan ke Reksa Dana Campuran. Saat pengalihan, Reksa Dana Saham Anda mendapat keuntungan sebesar Rp 2 juta, maka nominal keuntungan ini juga dilaporkan pada kolom poin ke-6

– Selesaikan hingga langkah selanjutnya. Setelah itu, lanjutkan langkah ke-8, yang menanyakan ‘Apakah Anda memiliki harta?’

3. Langkah Pelaporan Harta Reksa Dana

Ilustrasi pelaporan reksa dana dalam SPT Pajak via kompas.com

Melanjutkan poin di atas, setelah Anda menyelesaikan langkah ke-6 dan seterusnya, Anda akan masuk dalam langkah Pelaporan Harta pada langkah ke-8.

– Centang ‘Ya’ bila Anda memang memiliki harta
– Lalu lanjutkan dengan mengisi kolom Harta Baru/New Asset, yang terdiri dari Kode Harta, Nama Harta, Tahun Perolehan, Harga Perolehan, dan Keterangan
– Untuk reksa dana, menggunakan Kode 036
– Nama Harta, ditulis Reksa Dana
– Tahun Perolehan, diisi tahun sesuai dengan reksa dana itu didapat (misal, 2020)
– Harga Perolehan, diisi nilai beli reksa dana (misal, Rp 35.000.000)
– Keterangan, ditulis nama perusahaan tempat berinvestasi reksa dana (misal, Pinnacle Investment – Reksa Dana Pinnacle Money Market Fund)

Facebooktwitterredditlinkedintumblrmail

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *